You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kawasan pemukiman vertikal
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Wujudkan Model Penataan Kawasan Permukiman Vertikal

Dalam rangka merealisasikan model penataan kawasan permukiman yang berlandaskan skema kota berkelanjutan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait meresmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, Rabu (3/7).

Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat

Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresmikan bangunan tersebut didampingi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto beserta jajaran.

Pj Gubernur Heru mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam merealisasikan Rumah Barokah Palmerah ini. Hal ini juga menjadi momen yang penting bagi Pemprov DKI Jakarta, karena peresmian tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad, yang merupakan partisipan dari kegiatan International Mayors Forum (IMF) 2024.

Jakarta Jadi Tuan Rumah IMF 2024, Sinergi Membangun Kota Berkelanjutan

"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.

"Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan semua pihak yang terlibat dalam program ini. Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia," jelasnya.

Di samping itu, Pj Gubernur Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan.

“Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan," tandasnya.

Perlu diketahui, bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye835 personAnita Karyati
  2. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye670 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye668 personDessy Suciati
  4. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye666 personFolmer
  5. Ancol Disambangi 150.000 Wisatawan Hingga Lebaran Hari Ketiga

    access_time02-04-2025 remove_red_eye638 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik